“Sidang perdana, tadi terdakwa menyampaikan sedang tidak enak badan, sedang sakit. Majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berobat terlebih dahulu,” katanya.
Dia menambahkan sidang ditunda seminggu, atau Kamis , 2 Desember 2021. Agenda persidangan berupa pembacaan dakwaan.
Terpisah kuasa hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak juga membenarkan kliennya dalam keadaan sakit. Upaya untuk mendapatan pengobatan, sudah ditempuh dengan mengirim surat ke berbagai pihak, akan tetapi tidak ada respons.
“Sejak ditahan belum pernah berobat. Kami sudah mengirim surat ke Bareskrim, Kapolri, Jaksa Agung bahkan Presiden, tetapi tidak ada respons memuaskan,” katanya.
Berkenaan dengan dakwaan, dia mengaku, baru kali ini melihat surat dakwaan yang begitu tebal. “Saya sudah menangani banyak perkara. Ini surat dakwaan paling tebal, ada 385 halaman,” tuturnya.(Nurhandoko Wiyoso)