Mendengar anggotanya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk menindak oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang
Mendengar anggotanya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk menindak oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang.
Panglima meminta ketiga anggota TNI AD itu untuk diberi hukuman pemecatan dari dinas militer.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," katanya Sabtu, 25 Desember 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Anymore dari Jeon Somi, Do I Ever Cross Your Mind
Adapun tiga orang tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim***