Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Seumur Hidup Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2022, 21:00 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung. /Instagram @makasar_iinfo/

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @makasar_iinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah