Tidak Bayar Pajak, Pemda Pangandaran Tertibkan Puluhan Papan Reklame

- 16 Februari 2022, 20:23 WIB
Petugas saat membongkar salah satu papan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu, 16 Februari 2022.
Petugas saat membongkar salah satu papan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu, 16 Februari 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Daerah melakukan penertiban puluhan reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Pangandaran pada hari, Rabu, 16 Februari 2022.

Penertiban papan reklame dilakukan oleh Tim Pernertiban Pajak Reklame yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP dan Dinas Perijinan atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pangandaran.

Kepala Bapenda Kab Pangandaran Dadang Solihat melalui Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Jumsa SIP mengatakan, ada 78 objek pajak (reklame) yang tersebar di wilayah Kab Pangandaran yang ditertibkan.

Baca Juga: JADWAL TAYANG Serial Married With Senior Episode 5 di Vidio.com, Catat Tanggalnya di Sini

"Ada 78 papan reklame yang kami bongkar dan 24 papan reklame yang kami segel," kata Jumsa.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada objek pajak agar segera melunasi tunggakan.

"Namun objek pajak tidak mengindahkannya, maka papan reklame kami tertibkan, ada juga yang hanya kami segel sambil menunggu niat untuk membayar tunggakan," ujarnya.

Seraya dirinya mengatakan, jumlah nilai yang tertunggak dari objek pajak reklame total sebesar Rp. 85.496.681.

Baca Juga: Legenda Ciung Wanara  Putra Raja Galuh dan Kisah Naga Nagawiru Jelmaan Dewa

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah