Tidak Bayar Pajak, Pemda Pangandaran Tertibkan Puluhan Papan Reklame

- 16 Februari 2022, 20:23 WIB
Petugas saat membongkar salah satu papan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu, 16 Februari 2022.
Petugas saat membongkar salah satu papan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu, 16 Februari 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

Ditempat yang sama Pejabat Fungsional Ahli madya Analis Kebijakan Dinas PMPTSP Kab Pangandaran Salimin menjelaskan, setiap reklame yang tidak mengantongi izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), apalagi sampai tidak membayar pajak, reklame akan dibongkar total.

Maka untuk kaitan dengan objek pajak reklame, menurut Salimin, Dinas Perijinan dengan Bapenda itu saling berkaitan.

"Jadi untuk selanjutnya sebelum membayar pajak, harus ada IMB atau pendirian papan reklamenya. Nah setelah membayar pajak baru kami terbitkan IPR nya," pungkas Salimin.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah