Tidak Bayar Pajak, Pemda Pangandaran Tertibkan Puluhan Papan Reklame

- 16 Februari 2022, 20:23 WIB
Petugas saat membongkar salah satu papan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu, 16 Februari 2022.
Petugas saat membongkar salah satu papan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu, 16 Februari 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Daerah melakukan penertiban puluhan reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Pangandaran pada hari, Rabu, 16 Februari 2022.

Penertiban papan reklame dilakukan oleh Tim Pernertiban Pajak Reklame yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP dan Dinas Perijinan atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pangandaran.

Kepala Bapenda Kab Pangandaran Dadang Solihat melalui Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Jumsa SIP mengatakan, ada 78 objek pajak (reklame) yang tersebar di wilayah Kab Pangandaran yang ditertibkan.

Baca Juga: JADWAL TAYANG Serial Married With Senior Episode 5 di Vidio.com, Catat Tanggalnya di Sini

"Ada 78 papan reklame yang kami bongkar dan 24 papan reklame yang kami segel," kata Jumsa.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada objek pajak agar segera melunasi tunggakan.

"Namun objek pajak tidak mengindahkannya, maka papan reklame kami tertibkan, ada juga yang hanya kami segel sambil menunggu niat untuk membayar tunggakan," ujarnya.

Seraya dirinya mengatakan, jumlah nilai yang tertunggak dari objek pajak reklame total sebesar Rp. 85.496.681.

Baca Juga: Legenda Ciung Wanara  Putra Raja Galuh dan Kisah Naga Nagawiru Jelmaan Dewa

Ditempat yang sama Pejabat Fungsional Ahli madya Analis Kebijakan Dinas PMPTSP Kab Pangandaran Salimin menjelaskan, setiap reklame yang tidak mengantongi izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), apalagi sampai tidak membayar pajak, reklame akan dibongkar total.

Maka untuk kaitan dengan objek pajak reklame, menurut Salimin, Dinas Perijinan dengan Bapenda itu saling berkaitan.

"Jadi untuk selanjutnya sebelum membayar pajak, harus ada IMB atau pendirian papan reklamenya. Nah setelah membayar pajak baru kami terbitkan IPR nya," pungkas Salimin.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah