Selamat Tinggal Holywings, Pemprov DKI Cabut Izin Holywings

- 27 Juni 2022, 20:39 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Buntut dari promosi gratis minuman beralkohol yang menyinggung SARA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin 12 outlet Holywings.

Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta atas dasar rekomandasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyebutkan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings dimaksudkan untuk membuat jera setial pelanggaran.

Baca Juga: Netizen Kecewa, Ronaldinho Dapat Penjagaan Ketat Dalam Laga Fun Football pada Laga Trofeo

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen, ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki seetifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang teelah terverifikasi.

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Salah Satu Pemain di Film Bioskop Ranah 3 Warna, Akan Perankan Apa?

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujarnya.

Kedua, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x