Poin kedua, lahir tidak jelas. poin ketiga, jika ia menginginkan sesuatu tidak bisa terkendali.
Jika menyimak kalimat tersebut, kurang lebih mengarah pada siapa saksi yang mengarah atau mendekati kepada hal tersebut?
Namun, kita tak bisa menclaim orang ini sebagai pelaku. Hal tersebut masih asas praduga tak bersalah.***