Polda Jabar memberikan syarat yaitu sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh diubah.
Hal ini dikatakan oleh Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon pada Kamis 18 Agustus 2022.
Pihak penyidik telah memberikan rumah kepada pihak keluarga korban. rumah dibuka, garis polisi dibuka.
Baca Juga: Inilah Prediksi Farmasi Mengerikan Dibawah Pelatih Baru, Luis Milla Untuk Persib Bandung
Untuk selanjutnya diberikan kepada pihak keluarga korban dengan catatan tidak boleh mengubah rumah TKP sebelum kasus ini tuntas. ***