Fatwa MUI Menyatakan Menggunakan Vaksin AstraZeneca bersifat Mubah, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkes

- 10 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Pixabay/

BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin COVIO-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Baca Juga: Buruan Daftar, di PT SUCOFINDO (Persero) Buka Lowongan Kerja

Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.

COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Tentang Penyakit Stroke, 5 Tips Mencegahnya

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sd 8°C. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan O,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah