Fatwa MUI Menyatakan Menggunakan Vaksin AstraZeneca bersifat Mubah, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkes

- 10 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Pixabay/

Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76%).

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belum Merata, PJJ Siswa Terkendala

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (>10%) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia) , nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan .

Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca bagi TNI/POLRI di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu.

Baca Juga: Dampak Cuaca Siklon Tropis SEROJA di Indonesia

Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

Vaksin harus disimpan sesuai dengan suhu yang direkomendasikan, yaitu suhu 2 sd 8°C.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah