Fatwa MUI Menyatakan Menggunakan Vaksin AstraZeneca bersifat Mubah, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkes

- 10 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa menggunakan Vaksin AstraZeneca yang bersifat mubah (Diperbolehkan).

Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran informasi Vaksin AstraZeneca telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.

Baca Juga: Konsep Pendidikan Anak dalam Al-Qur’an, Orangtua Mesti Tahu

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Paksanaan vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Sehubungan dengan telah tersedia jenis vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Baca Juga: Gempa Bumi di Malang bekekuatan 6.7 Skala Richter, Informasi BMKG: tidak berpotensi Tsunami

Dalam surat edaran itu dijelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap COVIO-19.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x