Hasil Test Swab di kalangan masyarakat yang masih termasuk zona merah merupakan tiket untuk bisa bepergian keluar rumah dan mengikuti kegiatan seperti seminar, talkshow, workshop dan lain sebagainya.
Sehingga, sangat penting untuk selalu melakukan test swab sebelum melakukan perjalanan dan menghadiri kegiatan kerumunan orang banyak.
Ketiga, Protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun dalam suasana bulan ramadhan.
Protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah yaitu 3 M (Mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak) tetap dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah lama berada di Indonesia.
Dengan ketiga pertimbangan diatas, maka MUI mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 April 2021 yang memutuskan dua keputusan, yaitu:
Pertama, Pelaksanaan test Swab tidak membatalkan puasa
Kedua, Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan test swab untuk deteksi Covid-19.
Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ketujuh, Yuk Lakukan Secara Berjamaah
Oleh karena itu, jangan ada lagi keraguan saat menjalani test Swab di bulan Ramadhan karena sudah jelas bahwa tidak membatalkan puasa dan tidak menganggu aktivitas ibadah di Bulan Ramadhan.***