Hukum Melakukan Test Swab Saat Berpuasa, Kemenkes Berikan Penjelasan Infografis

- 18 April 2021, 15:26 WIB
Orang baligh yang sedang melakukan test swab.
Orang baligh yang sedang melakukan test swab. /Pikiran Rakyat/

Hasil Test Swab di kalangan masyarakat yang masih termasuk zona merah merupakan tiket untuk bisa bepergian keluar rumah dan mengikuti kegiatan seperti seminar, talkshow, workshop dan lain sebagainya.

Sehingga, sangat penting untuk selalu melakukan test swab sebelum melakukan perjalanan dan menghadiri kegiatan kerumunan orang banyak.

Ketiga, Protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun dalam suasana bulan ramadhan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu, 18 April 2021. Al bongkar Pemakaman Roy hingga berantakan, Mamros mulai Curiga

Protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah yaitu 3 M (Mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak) tetap dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah lama berada di Indonesia.

Dengan ketiga pertimbangan diatas, maka MUI mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 April 2021 yang memutuskan dua keputusan, yaitu:

Pertama, Pelaksanaan test Swab tidak membatalkan puasa

Kedua, Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan test swab untuk deteksi Covid-19.

Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ketujuh, Yuk Lakukan Secara Berjamaah

Oleh karena itu, jangan ada lagi keraguan saat menjalani test Swab di bulan Ramadhan karena sudah jelas bahwa tidak membatalkan puasa dan tidak menganggu aktivitas ibadah di Bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah