Hukum Melakukan Test Swab Saat Berpuasa, Kemenkes Berikan Penjelasan Infografis

- 18 April 2021, 15:26 WIB
Orang baligh yang sedang melakukan test swab.
Orang baligh yang sedang melakukan test swab. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS– SWAB adalah proses test yang dilakukan oleh kementerian kesehatan (kemenkes) guna mengetahui apakah seseorang terkonfirmasi atau tidak dari Covid-19.

Tes swab dilakukan dengan memasukan alat kedalam panca indera yang lima salah satunya ke dalam mulut atau hidung. Hal ini menyebabkan keraguan dari umat Islam untuk melakukan tes swab saat berpuasa.

Merujuk pada ketentuan umum fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 23 Tahun 2021, dengan berbagai pertimbangan dari beberapa sudut pandang menyatakan bahwa test swab saat puasa di perbolehkan.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh kemenkes dan MUI, terangkum dalam infografis yang diunggah di Instagram Kemenkes RI, sebagai berikut:

Pertama, Test Swab merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi penularan Covid-19. Covid-19 dapat ditularkan melalui udara, kontak badan, pakaian atau lain sebagainya. Sebelum adanya test swab, pemerintah mendeteksi Covid-19 dengan test PCR, dan test Raffid. Namun, itu semua tidak efektif untuk digunakan hanya sekitar 30% keakuratannya.

Selanjutnya, adanya test swab yang dinilai efektif dalam mendeteksi penularan Covid-19, sehingga pemerintah harus selalu menggunakan test ini saat ada pasien atau orang yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Kompilasi Kegiatan Presiden Jokowi Selama Sepekan, 11 – 16 April 2021

Kedua, Hasil Test Swab menjadi protokol kesehatan bagi seseorang yang bepergian atau mengikuti suatu kegiatan dengan menghadirkan banyak orang.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x