Hukum Melakukan Test Swab Saat Berpuasa, Kemenkes Berikan Penjelasan Infografis

- 18 April 2021, 15:26 WIB
Orang baligh yang sedang melakukan test swab.
Orang baligh yang sedang melakukan test swab. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS– SWAB adalah proses test yang dilakukan oleh kementerian kesehatan (kemenkes) guna mengetahui apakah seseorang terkonfirmasi atau tidak dari Covid-19.

Tes swab dilakukan dengan memasukan alat kedalam panca indera yang lima salah satunya ke dalam mulut atau hidung. Hal ini menyebabkan keraguan dari umat Islam untuk melakukan tes swab saat berpuasa.

Merujuk pada ketentuan umum fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 23 Tahun 2021, dengan berbagai pertimbangan dari beberapa sudut pandang menyatakan bahwa test swab saat puasa di perbolehkan.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh kemenkes dan MUI, terangkum dalam infografis yang diunggah di Instagram Kemenkes RI, sebagai berikut:

Pertama, Test Swab merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi penularan Covid-19. Covid-19 dapat ditularkan melalui udara, kontak badan, pakaian atau lain sebagainya. Sebelum adanya test swab, pemerintah mendeteksi Covid-19 dengan test PCR, dan test Raffid. Namun, itu semua tidak efektif untuk digunakan hanya sekitar 30% keakuratannya.

Selanjutnya, adanya test swab yang dinilai efektif dalam mendeteksi penularan Covid-19, sehingga pemerintah harus selalu menggunakan test ini saat ada pasien atau orang yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Kompilasi Kegiatan Presiden Jokowi Selama Sepekan, 11 – 16 April 2021

Kedua, Hasil Test Swab menjadi protokol kesehatan bagi seseorang yang bepergian atau mengikuti suatu kegiatan dengan menghadirkan banyak orang.

Hasil Test Swab di kalangan masyarakat yang masih termasuk zona merah merupakan tiket untuk bisa bepergian keluar rumah dan mengikuti kegiatan seperti seminar, talkshow, workshop dan lain sebagainya.

Sehingga, sangat penting untuk selalu melakukan test swab sebelum melakukan perjalanan dan menghadiri kegiatan kerumunan orang banyak.

Ketiga, Protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun dalam suasana bulan ramadhan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu, 18 April 2021. Al bongkar Pemakaman Roy hingga berantakan, Mamros mulai Curiga

Protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah yaitu 3 M (Mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak) tetap dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah lama berada di Indonesia.

Dengan ketiga pertimbangan diatas, maka MUI mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 April 2021 yang memutuskan dua keputusan, yaitu:

Pertama, Pelaksanaan test Swab tidak membatalkan puasa

Kedua, Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan test swab untuk deteksi Covid-19.

Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ketujuh, Yuk Lakukan Secara Berjamaah

Oleh karena itu, jangan ada lagi keraguan saat menjalani test Swab di bulan Ramadhan karena sudah jelas bahwa tidak membatalkan puasa dan tidak menganggu aktivitas ibadah di Bulan Ramadhan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah