Dini telah mengungkapkan bahwa formulasi dari makanan tambahan yang dihasilkan telah memenuhi standar makanan lokal bagi balita serta ibu hamil (Bumil) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2023.
"Dengan mengikuti pedoman tersebut, kami menyusun makanan tambahan dengan kandungan gizi sekitar 6 hingga 10 persen protein," ungkapnya.
Dini menegaskan bahwa formula makanan tambahan tersebut didasarkan pada bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan dan memiliki harga yang terjangkau, sehingga dapat dengan mudah diaplikasikan oleh para ibu rumah tangga.
Produk makanan yang dihasilkan mencakup sempol ayam tempe kelor, sosis ayam kelor, dimsum ikan kelor, ayam kelor, bakso ikan, nugget ayam tempe kelor, serta bolu tempe oreo kelor.
Proses pemberian makanan tambahan pada balita stunting telah melalui proses klirens etik dan mendapatkan persetujuan dari Komisi Etik BRIN.
Baca Juga: Keterlaluan! Anggota Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah, Netizen Murka
Dini menjelaskan, "Agar tidak menimbulkan masalah di masa depan, riset ini telah dilakukan dengan proses klirens etik sebelum mencoba pemberian makanan kepada balita."
Pemberian makanan tambahan dilakukan pada balita berstatus stunting dengan rentang usia 13 hingga 56 bulan selama periode 12 minggu atau 3 bulan.
Monitoring berat badan, tinggi badan, juga kadar hemoglobin dilakukan dua kali dalam seminggu.