Pengertian Shalat Fardlu dan Hukumnya

21 Desember 2021, 10:56 WIB
Jadwal Shalat. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Selama ini kita telah melakukan Shalat Fadlu lima waktu dalam sehari semalam.

Secara bahasa, Shalat adalah berdo’a atau doa meminta kebaikan. Pengertian ini selaras dengan kandungan ayat QS. At-Taubah (9): 103. yang Artinya: Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.

Menurut istilah, Shalat merupakan semua perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.

Baca Juga: Pendukung Aliansi Anies Deklarasi di Kota Tasikmalaya

Shalat yang diwajibkan sebanyak lima waktu sehari-semalam, yang biasa kita kenal dengan nama shalat Subuh, Dluhur, Ashar, Maghrib, dan shalat Isya’.

Shalat Fardlu Wajib Hukumnya bagi setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sehat maupun yang sakit dan yang sudah berakal dan telah memasuki masa baligh.

Shalat fardlu belum wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Namun, jika anak sudah berumur tujuh tahun, hendaklah mulai diperintah mengerjakan.

Baca Juga: Yuk Kita Mengenal Tayamum Beserta Ketentuannya

Jika sudah mencapai umur 10 tahun, hendaklah dipukul dengan tangan dan tidak boleh menggunakan alat seperti kayu, jika anak tersebut tidak mau mengerjakan shalat.

Perhatikan Hadist Nabi Saw berikut:
“Perintahkanlah anakmu shalat semasa umur mereka telah mencapai tujuh tahun dan
pukulah mereka setelah umurnya 10 tahun dan pisahkan lah tempat tidur mereka” (HR:
Muttafaq ‘Alaih).

Seluruh umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam. Tidak ada shalat lain yang diwajibkan kecuali karena nadzar dan shalat yang menempati kedudukan salah satu dari lima waktu, seperti shalat Jum’at.

Baca Juga: Pembunuhan Terhadap Driver Ojol Ditangkap. Polisi Ungkap Pelaku Karena Mabuk

Berikut adalah ketentuan Rukun Shalat

Rukun shalat adalah bagian pokok dari shalat itu sendiri. Artinya perbuatan dalam shalat yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan shalatnya menjadi tidak sah.

Menurut mazhab Syafi’i, rukun shalat ada tiga belas yaitu sebagai berikut :

1)      Niat (wajibnya didalam hati, apabila dilafalkan sunnah)
2) Berdiri (jika mampu)
3) Takbiratul ihram (takbir awal shalat)
4) Membaca surah al-Fatihah (makmum membacanya setelah bacaan imam)
5) Rukuk dengan thuma’ninah (dengan sikap tenang sejenak)
6) Iktidal dengan thuma’ninah
7) Sujud dengan thuma’ninah
8) Duduk diantara dua sujud dengan thuma’ninah
9) Duduk tasyahud awal dan akhir dengan thuma’ninah
10) Membaca tasyahud
11) Membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
12) Membaca salam yang pertama sambal menoleh ke kanan
13) Tertib urutan rukunnya

Baca Juga: Diberitakan Gugat Cerai Irwan Mussry, Maia Estianty: BUSEEETT, Ngeri kali nih...

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya mengetahui Rukun Shalat supaya ibadah kita diterima oleh Allah SWT.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Buku Fiqih

Tags

Terkini

Terpopuler