Macam-macam Najis Dan Tata cara Mensucikannya

- 21 Desember 2021, 09:51 WIB
Najis dan cara mensucikannya.
Najis dan cara mensucikannya. /pexels/

PRIANGANTUMURNEWS ­- Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor, sehingga menjadikan tidak sahnya ibadah sholat.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Baca Juga: Doddy Sudrajat Menolak Donasi Rumah untuk Gala Sky, Ini Alasanya…

Artinya: Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.

Berdasarkan pada fiqih tersebut, najis dikelompokkan menjadi 3 kategori yakni Najis mughalladhah, najis mukhaffafah, dan najis mutawassithah. Setiap najis memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Berikut adalah pembahasannya antara lain :

  1. Najis Mukhaffafah (ringan)
    Mukhaffafahadalah najis yang diringankan, seperti air kencing bayi laki-laki danperempuan yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI (air susu ibu).

Cara mensuciknnya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai
bersih.

Baca Juga: Sutradara 'My Name' Kim Jin-min akan Memimpin Serial Netflix Lainnya

  1. Najis Mutawassithah (sedang)
    Mutawassithahmerupakan najis yang berada di tengah-tengah antaramukhaffafah dan mughaladhah. Dan najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia kecuali air mani.

Berdasarkan wujudnya dibedakan menjadi 2, diantaranya:FIKIH MADRASAH TSANAWIELAS
1) Najis ‘Ainiyah adalah najis yang berwujud atau tampak, masih dapat dilihat dan
dirasakan salah satu atau ketiga sifatnya, baik warna, rasa, dan baunya.
2) Najis ‘Hukmiyah adalah najis yang yang tidak tampak seperti bekas kencing.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Buku Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah