Sholat Tarawih Bagi Wanita, Lebih Baik di Rumah atau Di Masjid? Simak Penjelasannya

4 April 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi wanita sedang menjalankan sholat tarawih. /PWMU/

PRIANGANTINURNEWS- Sholat tarawih tentu hal yang dianjurkan saat bulan suci Ramadhan.

Dan bagaimana jika para wanita ingin melakukan sholat tarawih, lebih baik di rumah atau dimasjid?

Nabi SAW tidak pernah melarang bagi wanita untuk sholat tarawih atau sholat lainnya di masjid, akan tetapi Nabi Muhammad SAW menyarankan bagi wanita untuk tetap melaksanakan sholat dirumah.

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun sholat dirumah mereka (bagi wanita) tentu lebih baik," (HR. Abu Daud).

Baca Juga: Inilah 7 Fakta Unik Justin Bieber yang Mau Konser di Jakarta!

Bagi wanita melaksanakan sholat tarawih dirumah bersama anak perempuan atau saudara perempuan secara berjamaah itu lebih baik dibandingkan berjamaah dimasjid.

Pada awal Islam di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, prilaku jahiliyah baru dihapuskan saat datangnya agama Islam yang dibawa Nabi SAW. Oleh karena itu kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah.

Kaum wanita saat itu masih mengalami keterpurukan yang luar biasa, masih terlalu lemah dan potensi gangguan pun amat besar.

Hal itu juga disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan wanita untuk keluar rumah secara bebas dan aman.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengajarkan Anak untuk Belajar Berpuasa Biar Senang Melakukannya

Rumah-rumah pada saat itu masih tidak ada listrik apalagi lampu jadi, posisi wanita saat itu belum aman dari gangguan.

Oleh karena itu, jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah saat ingin melaksanakan ibadah sholat tarawih, maka sholat dirumah lebih utama bagi wanita dari pada di masjid.

Hal ini berdasarkan dari hadist dari Ummu Humaid, istri dari Abu Humaid As-Saai'idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi SAW dan berkata bahwa dia sangat senang sekali jika dia bisa sholat bersama beliau.

Kemudian Nabi SAW Bersabda, "Aku telah mengetahui jika engkau senang sekali jika dapat sholat bersama bersamaku. Akan tetapi sholatmu di rumahmu lebih baik dari pada sholatmu di masjidku," (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Syu'aib Al-Arnaunth).

Baca Juga: Orang yang Wajib Menerima Zakat Fitrah

Namun, jika wanita tersebut merasa belum sempurna jika melaksanakan sholat tarawih dirumah, hal ini diperbolehkan asalkan dia tetap menutup auratnya dengan menggunakan hijab yang sempurna.

Serta Keluar tanpa menggunakan harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun tentu dengan izin suami, jika sudah berkeluarga.

Apabila wanita berkeinginan melaksanakan sholat tarawih di masjid, setelah memperhatikan syarat-syarat tadi, hendaklah suami tidak melarangnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @thequran_path

Tags

Terkini

Terpopuler