Orang yang Wajib Menerima Zakat Fitrah

- 4 April 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Orang yang Wajib Menerima Zakat Fitrah / Freepik
Ilustrasi Orang yang Wajib Menerima Zakat Fitrah / Freepik /



PRIANGANTIMURNEWS - Zakat fitrah itu wajib bagi setiap muslim tanpa memandang usia dan kemampuan.

Zakat badan (fitrah) wajib disebabkan menjumpai sebagian dari bulan ramadhan dan sebagian dari bulan sawal, atas setiap orang islam dan orang-orang yan menjadi kewajibanya memberi nafkah jika mereka islam.

Sedangkan yang wajib dikeluarkan berupa bahan makanan yang menjadi makanan pokok daerah orang yang ditunaikan zakatnya (muadda’anh) Sedangkan jumlah kewajiban Zakat fitrah adalah satu sho’ untuk satu orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Syakir Daulay feat Nadzira Shafa, 'Syirillah Ya Ramadhan'

1 sho’ sama dengan 27,2 ons (kurang lebih)
Zakat wajib dialokasikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah SWT di dalam al-Qur’an:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah diberikan kepada :
1. Orang-orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik.
2. Orang-orang miskin yakni orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Senin, 4 April 2022 : Keseharian, Kesehatan, Cinta, dan Keuangan
3. Para pekerja urusan zakat (amil zakat) yakni seorang diberi mandat oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya.
4. Orang- orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam) dengan semua rinciannya.
5. Hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Senin, 4 April 2022 : Cinta, Kehidupan, Kesehatan, dan Karir
6. Orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama).
7. Orang yang berperang untuk agama Alloh (tanpa gaji dari pemerintah).
8. Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Tidak boleh dan tidak mencukupi mengalokasikan zakat kepada selain orang-orang tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x