Zakat Fitrah Merupakan Penyempurna Ibadah Puasa, Inilah 8 Golongan Penerimanya!

11 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/lazismu. /

PRIANGANTIMURNEWS - Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam. Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan oleh umat Muslim ketika selesai menjalankan ibadah puasa.

Menunaikan zakat fitrah juga dipertegas dengan Hadist Rosulullah SAW.

Rosulullah SAW bersabda :
" Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin. Beliua memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menunaikan sholat ied. " ( HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Ikatan Muda-Mudi Ampera Kota Tasikmalaya, Konsisten Makmurkan Suasana Ramadhan

Dilansir dari kanal YouTube @ Indonesia Empire, penerima zakat fitrah ada 8 Asnab atau golongan. Berikut kedelapan golongan penerima zakat fitrah tersebut.

1. Orang Fakir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta maupun tenaga untuk memenuhi kehidupan dirinya.

2. Orang Miskin
Adalah orang yang berpenghasilan namun masih jauh dari kecukupan. Atau masih kekurangan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

3. Amil Zakat (Amilin)
Adalah orang pilihan yang menyalurkan zakat (Panitia Zakat)

Baca Juga: Rekomendasi Olahan Perkedel Tahu Crispy Gurih Untuk Berbuka Puasa, Simak Resep Simpelnya!

4. Mualaf
Yaitu orang yang tergolong baru masuk Islam dan belum mantap tingkat keimanannya.

5. Hamba Sahaya
Adalah orang yang belum dimerdekakan dari majikannya.

 

6. Al Ghorim
Adalah orang yang mempunyai utang (bukan karena maksiat) dan tidak sanggup membayarnya.

7. Fi Sabilillah
Adalah orang yang melakukan sesuatu atau berjuang di jalan Allah tanpa mendapatkan imbalan atau gaji.

Baca Juga: GEGER! BNN Tasikmalaya Diduga Minta THR Idul Fitri 1444 Hijriah ke Perusahaan Otobus Ternama

8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang mengalami kesengsaraan.

Itulah 8 Asnab atau golongan penerima zakat fitrah.

Sementara untuk besaran zakat fitrah khusus untuk Kota Tasikmalaya, tahun 1444 H ini ditetapkan bahwa besarannya adalah 2,5 kg beras. Hal ini setara dengan uang Rp. 35.000.

Zakat fitrah adalah penyempurna ibadah puasa dan kewajiban setiap Muslim, maka jangan sampai kita menyepelekan kewajiban ini.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Indonesia Empire

Tags

Terkini

Terpopuler