Umat Muslim Wajib Tahu, 4 Cacat Pada Hewan Yang Membuat Qurban Tidak Sah, Berikut Ciri-cirinya

- 19 Juli 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi hewan ternak kurban.
Ilustrasi hewan ternak kurban. /Pixabay/

1. Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai tampak matanya keluar atau tercungkil.

Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah, karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya.

Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa ? Berikut Niat Puasa Arafah Dibaca Siang Hari dan Lengkap Dengan Artinya

Sementara jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah, karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman, dan tidak bisa berkumpul ketika makan.

2. Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang tampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun.

Diantara penyakit tersebut adalah kudis, karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.

Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya

3. Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya.

Berkaitan dengan pincang ialah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang.

Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x