PRIANGANTIMURNEWS-Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.
Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ‘ashar pada waktu shalat zhuhur. Begitu pula sebaliknya, tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.
Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Dampak Kelangkaan Minyak Goreng, Puspenkum Kejagung Turun Tangan
Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu: Pertama, Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.
Syarat jamak takdim adalah:
1.Dimulai dari shalat yang pertama.
2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama
3.Berturut-turut antara shalat pertama dengan shalat yang kedua.
4.Masih dalam perjalanan.