Zakat emas dan perak, yaitu ketika sudah mencapai satu tahun dan telah mencapai nishab maka wajib dizakati. Nishab untuk emas yaitu 85 gram, nishab untuk perak 595 gram.
Dan uang masuk ke dalam zakat emas perak ini. Apabila uang kita telah mencapai nishab emas perak maka wajib dizakati.
Dan menurut Syaikh Utsaimin, uang kita yang telah mencapai nishab perak maka sudah wajib dizakati.
Berapa yang harus dikeluarkan? Harus dikeluarkan 2.5 %.
4. Barang-barang Dagangan
Seperti toko-toko besi, toko-toko sembako, perlu memperkirakan berapa jumlah dagangannya. Kalau telah mencapai nishab emas perak maka wajib dizakati.
Berapa jumlahnya? Sama, 2.5 % dari total semua barang dagangannya.
Ini empat hal yang perlu dizakati.
Namun perlu diketahui untuk rumah, mobil kemudian binatang ternak yang lain seperti ternak bebek, ternak ayam atau pun yang lainnya maka ini tidak wajib dizakati.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sendiri telah bersabda: