Ini Waktu yang Tepat untuk Menyerahkan Zakat Fitrah

- 19 April 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah /pixabay/

1. Waktu yang diperbolehkan adalah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri

2. Waktu afdhalnya adalah ketika seseorang hendak berangkat menuju shalat Idul Fitri.

Kira-kira pada waktu dhuha sebelum dilaksanakan sholat Id misalkan ada. Jadi waktu tersebut yang afdhal.

3. Waktu terlarang adalah ketika seseorang sudah selesai melakukan sholat Id

Baca Juga: Pratinjau Newcastle United vs Crystal Palace, Prediksi, Head to Head

Orang-orang sudah selesai sholat Ied dia baru membayar zakat Fitrah, maka ini waktu terlarang. Dalam artian zakat fitrinya tidak sah, dia dianggap sebagai sedekah biasa bukan zakat.

Dimana Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah di mana kita berada saat itu.

Misalkan kita di Jogja, maka kita keluarkan zakat kita di Jogya. Misalkan kita di Klaten maka kita keluarkan zakat kita di Klaten. Misalkan kita di Jakarta maka kita keluarkan di Jakarta, begitu seterusnya.

Jadi tempat afdhal untuk mengeluarkan Zakat Fitrah adalah di mana kita saat itu tinggal.

Boleh tidak diserahkan di luar daerah? Misalkan di tempat kita tidak ada fakir miskin.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah