Baca Juga: Tips Mudik agar Aman dan Nyaman sampai Tujuan, Tak Ada Kendala Selama Perjalanan
Jawabannya tetap diperbolehkan, tetapi yang afdhal kita keluarkan di mana kita berada saat itu.
Dan yang berhak menerima Zakat Fitrah kita adalah fakir dan miskin saja.
Berbeda dengan zakat maal, di sana ada delapan golongan yang berhak menerima zakat maal. Tapi dalam zakat Fitri yang berhak menerima hanya dua yaitu fakir atau miskin.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari Ke-17: Selasa 19 April 2022 Disertai Arab lengkap Latin dan Artinya
Maka kita boleh memberikan zakat keluarga kita kepada satu orang miskin. Boleh juga memberikan satu zakat seseorang yang 2.5 Kg misalkan atau 3 Kg lalu kita bagi kepada 3 orang miskin juga diperbolehkan.
Jadi yang berhak menerima adalah fakir dan miskin. Boleh digabungkan dan boleh dibagi-bagi tadi.***