Hukum Membeli Baju Baru Jelang Lebaran, Benarkah Rasulullah SAW Menganjurkan?

- 24 April 2022, 03:52 WIB
Ilustrasi membeli baju lebaran
Ilustrasi membeli baju lebaran /orami

PRIANGANTIMURNEWS- Hari raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan membeli baju baru sebagai bentuk rasa syukur merayakan momen kemenangan. Bahkan, ada yang sudah membeli baju baru jauh-jauh hari dan tidak terlewatkan setiap tahunnya.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum membeli baju Lebaran? Apakah hal tersebut juga dianjurkan dalam Islam?

Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa kebiasaan berhias diri pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) sudah menjadi kebiasaan orang terdahulu.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Keuntungan yang Sudah Vaksin Dosis Ketiga

"Setiap umat Muslim, saat itu tetap dianjurkan memakai pakaian terbaik, namun tidak ada satu pun dalil yang menyebutkan bahwa harus memakai baju baru.

Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, ajaran Rasulullah SAW bahwa membeli dan memakai baju baru tidak dilarang atau hukumnya mubah, yang berarti diperbolehkan. Akan tetapi, memberi rambu khusus agar tidak kelewat batas.

Akan tetapi, kata Asroni, harus memakai pakaian terbaik yakni pakaian yang paling disukai atau pakaian yang sering dipakai saat ibadah sehari-hari karena bersih, nyaman, dan bagus.

Baca Juga: Sesi Kualifikasi MotoGP Portugal, Marc Marquez Harus Menerima Kepahitan Aspal Sirkuit

"Namun, yang dianjurkan untuk dipakai di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah pakaian yang bagus, seadanya (tidak harus baru), dan memakai wangi-wangian," ujarnya.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Orami Magazine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x