PRIANGANTIMURNEWS- Penularan virus Covid-19 berangsur mereda pada 2022 ini. Satgas Covid memperbolehkan Masyarakat mudik Lebaran, syaratnya pun telah ditetapkan satgas kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Persyaratan mudik tersebut tercantum dalam surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut berisi bahwa pemudik wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Para pemudik juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan mudik, selain itu juga ada beberapa syarat mudik yang wajib diketahui.
Berikut Syarat Mudik Lebaran 2022 Yang Wajib diketahui:
1. Pemudik yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan rapid tes antigen.
2. Pemudik yang baru melakukan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1 X 24 Jam, jika menggunakan tes PCR mempunyai kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan pemudik sebagai syarat perjalanan.