Inilah Beberapa Hukum yang Berkaitan dengan Qurban Hari Raya Idul Adha, Simak Baik-baik!

- 30 Juni 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi hewan qurban/pixabay
Ilustrasi hewan qurban/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Idul Adha sudah di depan mata. Untuk persiapan menyambut Idul Adha Inilah beberapa hukum yang berkaitan dengannya.

Idul Adha atau kerap disebut lebaran haji itu merupakan hari, dimana memperingati hari Qurban.

Yakni ketika Nabi Ibrohim sedang di uji Allah SWT untuk menyembelih anaknya yaitu Ibrohim.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Hukum Ibadah Qurban Lengkap Dengan Hadits yang Berkaitan

Namun, sebelum pisau itu sampai ke tenggorokan Ibrohim, Allah SWT menggantikannya dengan domba.

Berikut ini beberapa hukum berkaitan yang berkaitan dengan Qurban, simak baik-baik

وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

"Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah berusia satu tahun."

إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ

"Kecuali itu menjadi sulit bagimu."

فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

"Maka boleh menyembelih hewan kurban dari domba atau kambing yang berusia delapan atau sepuluh bulan." (HR. Muslim nomor 1963).

Baca Juga: Inilah Hukum Qurban Menurut Beberapa Pendapat, Simak dan Pahami

Untuk lebih jelasnya, Imam An-Nawawi menyampaikan bahwa usia satu tahun pada hewan kambing atau domba atau yang sejenisnya, itu disertai dengan adanya gigi depan yang sudah tampak.

Tetapi para ulama rahimahullah ta'ala menyampaikan bahwa tentunya syarat ini adalah berkaitan dengan domba.

Karena dari usia unta yang disyari'atkan untuk disembelih adalah yang sudah usia lima tahun.

Sedangkan dari sapi yaitu ketika sudah berusia dua tahun, adapun dari kambing atau domba maka usianya satu tahun.

Baca Juga: Inilah 5 Hikmah Qurban dan Akikah Bagi Seorang Muslim

Kecuali dirasa menyulitkan untuk berkurban dengan usia satu tahun maka tidak mengapa dengan menyembelih hewan Jadza'ah.

Hewan Jadza'ah kata para ulama yaitu hewan yang sudah memasuki usia sepuluh bulan. Maka ini sudah mencukupi usia untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Lantas bagaimana jika seseorang sudah menentukan, menyampaikan bahwasanya dia akan mengurbankan salah satu hewan kurban, maka konsekuensi pada niat dan ta'yin seperti beberapa hal di antaranya:

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, 4 Cacat Pada Hewan Yang Membuat Qurban Tidak Sah, Berikut Ciri-cirinya

1. Hewan tersebut tidak boleh dijual belikan, dihibahkan, sehingga kalau meninggal maka harus diganti kembali.

2. Hewan yang hendak dikurbankan jika terdapat aib seperti aib-aib yang tidak boleh, karena pincang, terlalu kurus dan lain sebagainya, maka lebih utamanya diganti dengan yang lebih afdhal (lebih baik).

3. Jika hewan yang hendak dikurbankan itu hilang atau dicuri, maka lebih afdhal (utama) untuk diganti dengan yang baru.

4. Tidak boleh menjual bagian apapun yang telah dikurbankan.

Demikian itulah beberapa hukum yang berkaitan dengan Qurban, semoga bermanfaat.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kitab Ahadits Asyr Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq, Ustadz Abu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah