Hukum Shalat Rabu Wekasan dan Tata Caranya

- 21 September 2022, 06:39 WIB
Ilustrasi Rabu Wekasan.
Ilustrasi Rabu Wekasan. /Instagram @mazamy

PRIANGANTIMURNEWS- Rabu wekasan tahun ini jatuh pada hari Rabu 21 September 2022.

Rabu wekasan sendiri merupakan rabu terakhir pada bulan Safar, yang diyakini hari rabu wekasan adalah hari dimana turunnya bala(musibah/penyakit).

Namun, ulama berbeda pandangan dalam hal ini. Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur, menuliskan keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rebo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun.

Baca Juga: Hukuman Mati di Depan Mata!! Nasib Ferdy Sambo Diujung Tanduk

Oleh karena itu, banyak ulama yang menganjurkan untuk melaksanakan shalat tolak bala, tapi tidak sedikit juga ulama yang melarangnya. Adapula yang mengkategorikan bahwa shalat ini termasuk kedalam perbuatan bid'ah yang tercela.

Sedangkan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari hukum shalat rabu wekasan adalah haram. Karena, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.

Dalam kitab Jawahirul Khomsi, ada yang mengatakan shalat syafar ada juga yang menyebutnya shalat mutlak.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Sudah Tidak Bisa Melawan Putusan Polri yang Final dan Mengikat

Berikut tata cara shalat lidaf'il (shalat rabu wekasan)

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @alazhar_id jawahirul khomsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x