Simak Baik-Baik! Inilah Penjelasan MUI Soal Nikah Beda Agama

- 4 Februari 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi Cincin Pernikahan./Pixabay/
Ilustrasi Cincin Pernikahan./Pixabay/ /


PRIANGANTIMURNEWS - Ikatan janji suci dalam pernikahan merupakan ikatan yang sangat sakral, sehingga di dalamnya diatur oleh hukum negara dan tentunya diatur juga oleh hukum agama.

Sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa nikah adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Lantas bagaimana tentang nikah beda agama? Berikut penjelasan MUI mengenai nikah beda agama.

Baca Juga: Gak Habis Pikir, Pria ini Mencuri Pakaian Dalam Wanita di Sebuah Kos Mahasiswi, Tak Kapok Meski Berulang Kali

Sebagaimana dilansir Priangantimurnews.com dari website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) https://mui.or.id/, dijelaskan oleh KH. Cholil Nafis sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa nikah beda agama dilarang.

Ia mengungkapkan berbagai dasarnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Hal tersebut juga diungkapkan KH Cholil Nafis bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan hukum Islam. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dijelaskan, yang artinya:

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Sukabumi, Sebabkan Sejumlah Rumah Rusak

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman”

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa larangan pernikahan beda agama juga telah disepakati berbagai organisasi Islam di Negara kita Indonesia.

Dalam keputusan MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, dijelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan nikah beda agama.

Baca Juga: Dewa 19 Band Legendaris Terkaya di Indonesia yang Pernah Ditinggal Penonton Ketika Konser!

Dalam Muktamar ke-28 pada akhir November Tahun 1989, bertempat di Yogyakarta, NU juga mengeluarkan fatwa perihal nikah beda agama.

Dalam Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 berlokasi di Malang Jawa Timur, Muhammadiyah menguatkan pendapat yang menyatakan larangan nikah beda agama.

Cholil Nafis menjelaskan bahwa dari berbagai dasar hukum yang terdiri dari perundang-undangan, tafsir, serta hukum fiqih, dapat ditarik kesimpulan bahwa nikah beda agama hukumnya tidak sah dan haram.

Baca Juga: Digerebek Warga Siswi SMP Mengaku Diperkosa, Pelaku Dikurung di Sel Tahanan Polresta Kota Tasikmalaya

Demikian penjelasan MUI soal nikah beda agama. Semoga pernikahan yang akan atau sedang kita semua bina, menjadi pernikahan yang sah dalam agama dan negara, serta menjadi rumah tangga sakinah, mawaddah warahmah. Aamiin.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x