Haramkah Menyimpan Daging Qurban Lebih dari Tiga Hari, Ini Penjelasannya!

- 29 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /pixabay/tomwieden/

PRIANGANTIMURNEWS - Pada hari raya Idul Adha banyak kaum muslimin yang bergembira karena mereka akan mendapatkan daging qurban yang disembelih.

Daging qurban  itu bisa menikmati daging hewan qurban tersebut untuk disate, disemur, direndang, ditongseng, disayur sop, dan lainnya.

Apalagi bagi kaum fakir dan miskin dari mereka yang jarang menikmati dan merasakan hidangan daging dalam hidup mereka, mungkin hanya setahun sekali mereka merasakan kelezatan hidangan daging lewat lidah kesat mereka.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bumbu Kacang Sate Kambing dan Sapi, Sangat Simple, Cocok Untuk Ide Olahan Daging Qurban

Rasa bahagia dan senang jelas terpancar pada raut wajah mereka yang kusam dan letih karena dihimpit kemiskinan.

Hanya terkadang karena melimpahnya daging qurban, banyak di antara mereka yang menyimpannya untuk persediaan beberapa hari, pekan dan bahkan beberapa bulan ke depan.

Dilanair dari sumsel.kemenag.go.id terkait dengan itu timbul pertanyaan, bolehkah menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, sebab ada hadits menjelaskan bahwa “Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari).

Kemudian apa benar bahwa daging hewan qurban harus dihabiskan dalam tiga hari itu dan tidak boleh diawetkan atau disimpan dalam waktu yang lama atau bahkan diolah menjadi kornet?

Baca Juga: 3 Larangan Bagi Yang Niat Qurban

Kalau kita baca sepintas dari hadits di atas, sangat jelas bahwa dilarang untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x