Namun pada tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkannya karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.
Dengan penjelasan di atas, kesimpulan silahkan saja menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, bahkan hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.***