UU Cipta Kerja Permudah Izin Pengolahan dan Pemasaran Ikan

28 November 2020, 14:53 WIB
Produk makanan olahan berbahan ikan /Antaranews/Dok. KKP/

PRIANGANTIMUR NEWS - Pemberlakuan UU Cipta Kerja diklaim KKP bakal mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah.

Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Berny A Subki.

Dikatakan Berny dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah.

Baca Juga: Bupati Situbondo Jatim Meninggal Saat Perawatan karena Positif Covid-19


Dikutip priangantimurnews.com dari antaranews Berny memaparkan regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi.

Kemudian penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mengemukakan pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha impor.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Terjaring Korupsi Pengadaan Rumah Sakit

Kemudahan itu, ujar dia, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM.

Ditambahkan Berny selain RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.

Kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Masa Transisi AKB di Pangandaran Sudah Berjalan Sejak 3 Bulan Lalu

Berny memaparkan, perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan.


Perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.

Turunan dari perizinan itu, ujar dia, ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi pelaku usaha yang melakukan pemasukan hasil perikanan.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Masa Transisi AKB di Pangandaran Sudah Berjalan Sejak 3 Bulan Lalu

Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia wajib dan kewenangan perizinan berusaha.

"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyambut positif regulasi yang memudahkan proses berusaha di sektor kelautan dan perikanan tersebut.

Baca Juga: Warga Pangandaran Ingin Susi Jadi Menteri KKP Lagi

Menurut Budhi Wibowo, terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.

"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.***

 

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler