Alat Swab Antigen Bekas Dipakai Ulang, Profesor Zubairi: Pelanggaran yang Amat Berat

29 April 2021, 15:20 WIB
Profesor Zubairi anggap perbuatan oknum petugas Kimia Farma, yang penggunaan ulang alat rapid test antigen merupakan pelanggaran yang amat berat. /Twiter @Profesor Zubairi/

PRIANGANTIMURNEWS– Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Profesor Zubairi Djoerban, mengatakan bahwa oknum petugas Kimia Farma, yang penggunaan ulang alat rapid test antigen dengan dicuci . ia katakana Tega Sekali.

Hal itu ia sampaikan pada unggahan Twiter pribadinya Rabu 28 April 2021. Profesor Zubairi Djoerban menyayangkan tindakan pengambilan sampel tes Covid-19 dengan alat rapid test antigen bekas, di Bandara Kualanamu.

Profesor Beri mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum petugas Kimia Farma tersebut merupakan hal yang mengagetkan.

Baca Juga: Ternyata, Sebelum KRI Nanggala-402 Tenggelam Komandan Kapal Heri Oktavian Sempat Keluhkan Kapal Sudah Tua

Pasalnya, mereka diduga mengambil sampel dengan alat tes Covid-19 bekas, yang dicuci dan digunakan ulang.

“Mengagetkan, apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali,” kicau Profesor Beri dikutip Priangantimurnews dari akun Twitter @ProfesorZubairi, Kamis 29 April 2021.

Dia mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut justru akan memberikan rasa aman yang salah, jika hasil tes Covid-19 tersebut negatif.

“Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif,” ujarnya.

Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan di Perusahaan, Menaker Ida: Kita Bisa Tekan Klaster Baru

Dia pun menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat, terutama dikerjakan oleh tenaga kesehatan.

“Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan,” ujarnya kembali.

Kepolisian Sumatera Utara menggerebek Laboratorium Rapid antigen Kimia Farma, lantai M, Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas dugaan penggunaan ulang alat rapid test antigen, Selasa 27 April 2021.

Sebanyak empat orang petugas Laboratorium Rapid antigen Kimia Farma yang ada di lokasi diamankan.

Penggerebekan Kepolisian Poldasu dilakukan setelah adanya informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu.

Baca Juga: KSB Papua Resmi Ditetapkan Organisasi Teroris, Menko Pohulkam: Polri, TNI, BIN harus Tindak Secara Cepat

Saat ini, tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut pun tengah diusut oleh aparat penegak hukum.

Pengusutan itu juga mendapatkan dukungan penuh dari PT Kimia Farma Diagnostik, karena dinilai sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaan (SOP) perusahaan.

Jika oknum-oknum tersebut terbukti bersalah, PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat, sesuai ketentuan yang berlaku.***

Sumber: Twiter @Profesor Zubairi

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler