PRIANGANTIMURNEWS- Kelompok Saparatis Bersenjata resmi ditetapkan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai organisasi terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kelompok Saparatis Bersenjata telah masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud dalam jumpa persnya. Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga: Kemenkeu Sri Mulyani: Penyelundupan 2,5 Ton Narkoba sedang diproses, Begini jalur masuknya
Selanjutnya, pemerintah meminta l TNI dan Polri untuk menindak KSB Papua yang semakin meresahkan masyarakat.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, pandangan dan sikap pemerintah tersebut, karena tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari terakhir ini semakin meresahkan.
Baca Juga: Kapten Vincent Menjadi Sorotan Netizen, Setelah Rumah Tangganya dikabarkan Retak
"Banyak tokoh adat Papua datang ke Menko Polhukam dan pimpinan daerah di sana menyatakan dukungan pemerintah melakukan tindakan diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua," ucapnya.***