Ingat!, Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Ketika PPKM

4 September 2021, 12:14 WIB
ke pusat pembelanjaan harus memakai aplikasi PeduliLindungi. /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai adanya kelonggaran di seluruh daerah Indonesia.

Beberapa kegiatan dan juga fasilitas sudah mulai diperbolehkan untuk dikunjungi, namun tetap ada pembatasan.

Salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan meluncurkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak dan menghentikan penyebaran virus Corona dalam berbagai kegiatan.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang wajib dipakai saat melakukan kegiatan-kegiatan ketika PPKM, mulai tanggal 07 September 2021.

Baca Juga: JPO Lenteng Agung Bisa Menggerakkan Perekonomian Warga

Lantas, kegiatan apa saja yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi ketika PPKM?

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

Kegiatan wajib pakai Aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 1.

Pertama, Kegiatan sektor industri ekspor barang.

Kedua, sektor kritikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.

Ketiga, Kegaitan pada pusat pembelanjaan/mal/ pusat perdagangan.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Balap Kuda Derby 2021 Pangandaran Disiarkan Secara Live Lewat Kanal YouTube

Keempat, Pengunjung fasilitas umum.

Kelima, Pengunjung dan pelaku kegaitan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan wajib pakai Aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 2.

Pertama, Kegiatan sektor indutri ekspor barang.

Kedua, Sektor krtitikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.

Ketiga, Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.

Keempat, Pengunjung di fasilitas olahraga.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara BS Jadi Tersangka

Kegiatan wajib pakai PeduliLindungi PPKM Level 3.

Pertama, Kegiatan sektor industri ekspor barang.

Kedua, Sektor kritikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.

Ketiga, Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul lakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.

Itulah daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi ketika PPKM baik itu level 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Pada Sabtu, 04 September 2021, Dil Hai Tumhara dan ‘Paku Kuntilanak’ Tayang Hari Ini

Selain itu, tetap selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler