PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya untuk mengembangkan perekonomian di sektor pemerintah desa baik itu masuk dalam kategori desa maju atau desa berkembang.
Pengembangan perekonomian desa ini dilakukan agar warga masyarakat dapat hidup sejahtera meskipun tinggal di desa.
Hal ini juga dilakukan seperti program yang digagas oleh Ridwan Kamil, selaku Gubernur Jawa Barat yang mengatakan bahwa tinggal di desa, tapi berpenghasilan di kota.
Oleh karena itu, pihak Kemendes PDTT mengungkap jika pengembangan desa ini khususnya akan ada aksi penanganan warga miskin ekstrem.
Lantas apa saja aksi penanganan warga miskin ekstrem?
Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemendespdtt, berikut 5 aksi yang penanganan warga miskin ekstrem yang digagas oleh Kemendes PDTT, yaitu:
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu, 13 Oktober 2021, Ada Masha And The Bear, Shiva dan Si AA Tayang Pagi Ini
Pertama, Pengurangan Pengeluaran.
Pemerintah setiap tahun memberikan anggaran dana kepada pemerintah desa, dengan adanya aksi penanganan warga miskin ekstrem, alokasi anggaran dana diberikan untuk sektor kesehatan.
Misalnya bedah rumah, subsidi listrik, cek kesehatan oleh Posyandu, BPJS Kesehatan dan juga beasiswa bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di dunia medis.
Kedua, Pembangunan Kewilayahan.
Dalam melaksanakan aksi penanganan warga miskin ektrem, maka diperlukan adanya sanitasi bagi pemukiman keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan transportasi untuk pemukiman keluarga miskin dan miskin ektrem.
Baca Juga: Akui Kesalahannya, Adik Gus Miftah Akhirnya Minta Maaf
Ketiga, Kelembagaan.
Suatu daerah akan maju jika terdapat kelembagaan yang menunjang segala proses pemberdayaan masyarakat.
Salah satunya dengan penguatan fungsi Posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem.
Keempat, Peningkatan Pendapatan.
Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT akan terus melakukan peningaktan pendapatan dari para warga miskin ekstrem, salah satunya dengan penyaluran bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut dapat berbentuk Bantuan Sosial Tunai (BLT), Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, pekerja di BUMDes, program-program padat karya, dan juga pelatihan-pelatihan UMKm dan BLK.
Baca Juga: Jokowi Akan Mereshuffle Mensos, Benarkah? Ini Penjelasannya
Kelima, Pendampingan Desa.
Fokus RPJMDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ektrem, perku adanya pendampingan dari desa itu sendiri, untuk mengedukasi para penduduk desa agar melek terhadap perekonomian.
Pendampingan ini sebagai jembatan komunikasi antara para warga miskin ekstrem dengan pemerintah.***