Korban Pinjol Tuntut Aturan Pemerintah, Banyak Korban Berjatuhan sampai Bunuh Diri

24 November 2021, 09:32 WIB
Korban Pinjol Tuntut Aturan Pemerintah, Banyak Korban Berjatuhan sampai Bunuh Diri. /freepik/rawpixel.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Pinjaman Online atau Pinjol sebagai model baru penyedia jasa keuangan menjadi sorotan publik setelah beberapa tahun kebelakang memunculkan permasalahan bagi masyarakat.

Pinjol kabarnya banyak menelan korban yang melapor ke pihak berwajib termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH telah menerima ribuan pengaduan terkait permasalahan pinjol atau pinjaman online.

Pinjol sebenarnya menjadi jawaban dari kesulitan masyarakat mendapatkan dana tambahan. Namun, banyaknya perusahaan yang diragukan kredibilitasnya membuat banyak masalah.
 
Baca Juga: Debut Michael Carrick Berbuah Manis, Manchester United Bermain Efisien
 
Banyak yang mengeluhkan tata cara penagihan yang tidak sesuai etika disertai ancaman menyangkut nyawa seseorang.
 
Berdasarkan temuan LBH Jakarta, setidaknya terdapat 10 permasalahan pinjol yang dialami oleh konsumen di Indonesia, yakni :
 
1. Tidak adanya kedudukan yang setara dalam pembuatan perjanjian pinjam-meminjam dengan hanya mendasarkan pada perjanjian elektronik yang dibuat oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.
 
2. Pengambilan dan pengumpulan data pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pinjaman.

3. Biaya administrasi yang sangat tinggi, mencapai 30% dari nilai pinjaman yang diajukan.

4. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, mencapai 4% per hari.

5. Penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.

Baca Juga: PERSIB Siap Kembali Kejalur Kemenangan, Robert: Jupe Siap Main

6. Penagihan yang dilakukan terhadap semua kontak yang ada pada gawai milik konsumen pinjaman online.

7. Tidak ada mekanisme penyelesaian masalah yang konkrit terhadap pengaduan masyarakat kepada lembaga negara terkait.

8. Tidak ada penjatuhan sanksi yang layak jika penyelenggara aplikasi pinjaman online melakukan pelanggaran.

9. Tidak ada mekanisme kewajiban pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online sebelum dapat diakses oleh masyarakat, namun Pemerintah juga berdalih tidak memiliki tanggung jawab terhadap aplikasi yang tidak terdaftar.

10. Tidak ada mekanisme uji kelayakan pinjaman sebelum menyepakati perjanjian pinjam meminjam bagi para pihak.

Akibatnya, tidak sedikit korban yang mengalami berbagai kerugian seperti kehilangan pekerjaan, bercerai, diasingkan dari lingkungannya, menjadi korban pelecehan seksual, ketakutan, trauma yang berdampak pada upaya bunuh diri.

Akibat dari permasalahan pinjol yang telah terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukan betapa peliknya permasalahan pinjol di Indonesia hingga berdampak pada gangguan kepentingan masyarakat secara umum.

Dilansir dari berbagai sumber, salah satu cerita korban berinisial F, mengalami pelecehan seksual hanya karena tidak bisa melunasi pinjaman online yang ia miliki.

Ia diminta merekam video menari telanjang dan mengirimkan video tersebut kepada debt collector

Baca Juga: Fitur 'Add Yours' di Instagram Ternyata Berbahaya, Begini Penjelasan dan Cara Menghindarinya

Lainnya adalah cerita Z yang bunuh diri akibat penagihan pinjaman online yang disertai dengan ancaman dan penyebaran data pribadi.

Semua permasalahan ini diakibatkan pada satu akar, ketiadaan aturan dan sistem pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat konsumen aplikasi pinjol di Indonesia.

Ketiadaan aturan dan sistem pengawasan ini akan berdampak pada semakin banyaknya korban akibat pelanggaran hukum dan hak asasi dalam perkembangan bisnis ini.

Pemerintah harus segera menghadirkan aturan dan sistem pengawasan yang mampu memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap masyarakat, khususnya konsumen aplikasi pinjaman online.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler