KABAR GEMBIRA, Bansos Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Kembali Cair

7 April 2022, 17:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang pencairan Bansos Subsidi UPah (BSU) /Intagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi para pekerja/buruh. Pemerintah kembali mengucurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2022 dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi,

Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Kamis 7 April 2022 menyebut, pemerintah kembali mengucurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Semi Final Piala AFF Futsal Jumat 8 April 2022 : Link Streaming Indonesia vs Myanmar

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa
tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: MARI KERJAKAN! Ini Keutamaan Sholat Tarawih Malam Keenam di Bulan Ramadhan 2022

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Perempuan Haid di Bulan Ramadhan

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler