PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) resmi akhirnya memberikan persyaratan terbaru bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penambahan persyaratan penerima BSU ini dikhususkan untuk 1,6 juta pekerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja.
Dalam Permenaker tersebut, terdapat persyaratan yang dihapus yaitu BSU ini hanya disalurkan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sementara itu, dalam Permenaker resmi menambah persyaratan penerima BSU yang harus diketahui oleh para penerima BSU.
Baca Juga: Link Download Lagu Janji Setia, Dinyanyikan Ria Ricis dan Teuku Ryan di Momen Pernikahannya
Lantas, apa saja persyaratan terbaru bagi para penerima BSU?
Seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat terbaru dari penerima BSU Kemnaker 2021, yaitu:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Persyaratan pertama sebagai penerima BSU adalah orang yang berasal dari Indonesia asli, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).