4 Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui Bagi yang Mau Pulang Kampung

9 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022. /

PRIANGANTIMURNEWS- Walaupun baru memasuki hari ke 7 menjalani ibadah puasa Ramadhan, ada sebagian warga masyarakat yang mencuri star untuk mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman mereka.

Hal itu dikarenakan Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama mudik Lebaran 2022, pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. 

Hal itu membuat  pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat dan ketentuan terbaru mengenai syarat mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Everton vs Manchester United: Perjalanan Head to Head, Siapa Lebih Unggul?

Dilansir Priangantimurnews.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Senin 4 April 2022 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), menyimpulkan berbagai syarat untuk mudik menggunakan angkutan umum sebagai berikut.

Syarat mudik lebaran Angkutan Umum

1. Sudah Vaksin Booster

Syarat pertama yang dikeluarkan pemerintah terkait mudik lebaran 2022 mendatang yakni dengan melengkapi bukti vaksin mencapai booster.

Untuk kali ini pemerintah tidak akan melarang dan membatasi ruang gerak masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini Sabtu 9 April 2022 : Dalam Karier, Kesehatan Sampai Hubungan Percintaan

Namun hal ini dibuat dan diterapkan oleh pemerintah untuk meminimalisir terjadi penularan dan menjaga sistem imun supaya tidak mudah terpapar.

2. Lampirkan Bukti Antigen atau PCR Jika Vaksin Belum Mencapai Booster

Jikalau ditemukan pemudik yang belum melengkapi dosis vaksin sampai tahap booster, maka akan ada peraturan lain.

Peraturan tersebut mencakup bukti kesehatan supaya terhindar dari panularan yang sangat cepat yaitu dengan melampirkan bukti ‘Negatif’ antigen dan PCR.

Baca Juga: Keberkahan Al Quran Iman is our Immune, Immune is our Iman.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keluarga kamu tetap aman dari paparan COVID-19.

3. Dilarang Ngobrol Maupun Menerima Telepon

Syarat mudik menggunakan angkutan umum  yang ketiga yaitu dilarang mengobrol maupun menerima telpon.

Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan supaya tidak ada resiko penularan yang begitu lewat air liur akibat kamu mengobrol dan menerima telepon.

Baca Juga: Inilah 4 Tips Mengatasi Ngantuk dan Malas Belajar Saat Puasa

Mengingat banyaknya pemudik di angkutan umum yang membuat angka penularan lebih besar.

4.Mematuhi Protokol 3M

Syarat mudik menggunakan angkutan umum yang terakhir yaitu dengan mematuhi protokol 3M.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kamu dan keluarga tetap aman dan sehat selama berlangsungnya perjalanan. Rajin mencuci tangan, mengganti masker serta menjaga jarak aman.***

Editor: Galih R

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler