Kawal Pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 H , Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Berbasis Web

14 April 2022, 13:11 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan untuk mengawal pembayaran THR buka layanan posko pengaduan THR berbasis web /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Tahun 2022. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR.

Pengawalan aplikasi pengaduan THR keagamaan tahun 2022 untuk pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyebut, layanan posko pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan yang dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

Baca Juga: Tiga Bek Terbaik Dunia yang Pernah Bergabung dengan Real Madrid, Yuks Simak !

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Haiyani Rumondang dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Kamis 14 April 2022.

Haiyani mengatakan secara teknis THR keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Epispde 4, Tayang Jumat 15 April 2022

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," kata, Haiyani.

Haiyani menjelaskan, dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

"Pengawalan THR sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Update Transfer Terlengkap Liga 1 2022: Kiouw Resmi ke Arema FC, Samsul Malah ke Solo

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.

Adanya layanan/kanal ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler