Santi Lakukan Aksi Damai, Tuntut Ubah UU tentang Narkotika Perbolehkan Ganja Medis untuk Penyembuhan Anaknya

26 Juni 2022, 20:18 WIB
Sinta bersama anaknya (Pika) saat melakukan aksi damai diselitar Bundaran HI. / Tangkapan layar Instagram @budhesomplak /

PRIANGANTIMURNEWS - Santi, seorang ibu asal Sleman, Yogyakarta gelar aksi damai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju kantor Mahkamah Agung (MA), Minggu 26 Juni 2022.

Santi melakukan aksi damai tersebut bersama Pika (anaknya), yang mengalami lumpuh otak atau Cerebral Palsy

Aksi damai yang dilakukan Santi, tepat bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yakni jatuh setiap 26 Juni.

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @lensa_berita_jakarta, Minggu 26 Juni 2022.

Baca Juga: Dituntut, Informan yang Menuduh Nam Joo Hyuk Lakukan Bullying Koreksi Kesaksiannya

Diakui Santi, dirinya hampir dua tahun melewati delapan kali persidangan sejak bersama dua orang ibu lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tepatnya pada Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu, mereka menuntut agar bunyi pasal tersebut bisa diubah, sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis, yang kini dibutuhkan oleh anaknya.

Pemilik akun Instagram @budhesomplak, yang pertama kali mengunggah aksi damai tersebut, saat melihat foto-foto Sinta dan Pika langsung menangis.

Baca Juga: Keputusan Final, Komdis Larang Persib Bandung Gunakan Stadion GBLA untuk Sisa Pertandingan Piala Presiden 2022

Menurut dia, Pika merupakan anak semata wayang pasangan Eton dan Sinta, salah satu teman seperjuangan almarhum Musa dalam melegalkan ganja medis.

Diketahui Pika mengalami kejang paling tidak dua kali dalam sepekan. Setiap kali kejang, hasil latihan fisioterapi, terapi wicara dan lainnya kembali ke nol.

Yakni Pika kembali lagi ke kemampuan awal dia seperti bayi, yang baru lahir, sehingga harus berjuang dari awal.

Selain itu, badan Pika semakin lama semakin melemah, kemampuan motoriknya juga menurun. Begitu juga dengan kemampuan kognitifnya.

Kejang merupakan momok bagi semua orang tua, anak yang menderita lumpuh otak.

Baca Juga: VIRAL di Media Sosial! TNI AU Mencabut Meteran Listrik Warga di Surabaya

Menurut pengalamannya, bisa membuktikan hanya ganja yang mampu menghentikan kejang tanpa efek samping.

Diakuinya, kini Santi sudah terdesak dan terpojok. Tahuharapan terakhir untuk anak semata wayangnya hanya dari tanaman ganja.

Saat ini, Pika sudah tidak bisa menunggu lama lagi. Dia sudah terlalu lama menderita dan sekarang menuntut haknya untuk sembuh dan hidup sama seperti yang lain.

Santi berjuang agar tidak ada lagi Musa-Musa lainnya yang harus meregang nyawa, hanya karena menunggu kepastian dari MK.

Menanti hasil sidang untuk merubah UU Narkotika, supaya ganja bisa dimanfaatkan secara medis guna menyembuhkan Pika.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 27 Juni 2022: Kehidupan Aries, Kesehatan Taurus dan Karir Gemini

Jika pemerintah lebih memilih melindungi orang-orang dungu yang menyalahgunakan narkoba (narkotika).

Bagaimana dengan hak-hak anak-anak yang mengalami lumpuh otak, untuk mendapatkan pengobatan dari ganja medis?.

Dimana hati nurani para pemimpin negeri ini, akankah muncul Musa-Musa selanjutnya? Sungguh sangat miris. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @lensa_berita_jakarta Instagram @budhesomplak

Tags

Terkini

Terpopuler