Luhut: Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 26 Juni 2022, 19:38 WIB
Foto Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang mengumukan perihal minyak goreng./Instagram/undercover.id
Foto Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang mengumukan perihal minyak goreng./Instagram/undercover.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Pada Jumat 24 Juni 2022, Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dimulai besok Senin 27 Juni 2022.

Pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET), menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK selama 2 minggu, ungkap Luhut melalui keterangan Resmi.

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Teddy Tjahjono Kekeh Inginkan Stadion GBLA Menjadi Venue Persib Bandung dalam Sisa Pertandingan Piala Presiden

Sementara yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Luhut penggunaan PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sekarut minyak goreng mulai dari kelangkaan stok hingga minyak yang melambung tinggi.

Pemerintah memberikan upaya sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Polusi Udara Bisa Ancam Kesehatan Otak, Begini Penjelasan Studi University of Birmingham Inggris

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mengitigasi potensi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Berita Desa TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah