Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Bukan Untuk Mempersulit Masyarakat Membeli Minyak Goreng

2 Juli 2022, 22:55 WIB
 Penerapan PeduliLindungi dalam pembelian migor bukan untuk menyulitkan masyarakat /Instagram @kabarbintaro/

PRIANGANTIMURNEWS - Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng bukan untuk mempersulit masyarakat.

Pemerintah saat ini sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol.

Baca Juga: Karena Ini Dortmund Hancur Musim Ini

Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” katanya.

Dirinya menyebut, saat ini pemerintah sedang melawan mekanisme pasar global dimana harga minyak global mengalami kenaikan. Sehingga pemerintah mencari cara agar kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat tetap terjaga.

“Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin Mencatat Baru 5,3 Persen Pengecer Migor yang Sudah Cetak QR Code

Oleh karena itu, munculah kebinakan penggunaan PeduliLindungi sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.

Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram per hari per orang.

Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG, Kepolisian Ungkap Tidak Ada Unsur Banpol, Danu Berbohong!

Selain menyiapkan PeduliLindungi, skema bagi para pengecer juga disiapkan oleh pemerintah, bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program minyak goreng curah melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” katanya.***



 

Editor: Muh Romli

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler