Kenapa Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J? Ini Kronologinya

9 Agustus 2022, 22:23 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO


PRIANGANTIMURNEWS- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Dan telah ditemukan bukti yang cukup eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

Demikian disampaikan Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku  

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Komjen Pol. Agung Budi Marwoto, dikutip dari Antara.

Komjen Pol. Agung Budi Marwoto menjelaskan bahwa Senin 8 Agustus 2022 kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo bertempat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan menemukan bukti yang cukup bahwa mantan Kadiv Propam Polri telah melakukan tindak pidana.

"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Kejanggalan dari Saksi ini Terungkap, Tersangka Siap-Siap Diumumkan

Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dia mengatakan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.

"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Kemudian, Bharada E menulis kronologis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

Agung melanjutkan dikarenakan sudah ada unsur pidananya maka pihaknya melimpahkan kepada Bareskrim Polri.

"Kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: BCL Nangis Tak Rela! Doddy Terancam Dipenjara dan Denda Ratusan Juta!

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dan Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua)," ucapnya di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Yang menyebabkan, lanjut Kapolri, Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam peristiwa tersebut Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler