Ferdi Sambo Ditetapkan jadi Tersangka, Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan

12 Agustus 2022, 06:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri resmi dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, pada Kamis malam.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Inilah Empat Tersangka dan Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, oleh karena itu Dedi menyebutkan jabatan non struktural tersebut dianggap tidak diperlukan lagi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG: Polda Jabar Amankan Pria Berinisial SIS, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak?

Beberapa fungsi Satgasus di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler