PRIANGANTIMURNEWS - Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Empat orang tersebut diantaranya, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto pun mengungkapkan keempat tersangka.
Peran Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Baca Juga: Tak Diperlukan Lagi, Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan Kapolri Ada Apa?
Dan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan, kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri Jakarta Selatan Selasa 9 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider, pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.