Inilah Empat Tersangka dan Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 06:07 WIB
Ferdy Sambo, Bharada E.
Ferdy Sambo, Bharada E. /Tangkapan layar YouTube Muara Pena

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun, ucapnya.

Sebagai informasi sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal ( RR )dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Diperlukan Lagi, Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan Kapolri Ada Apa? 

Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan istri Irjen Ferdy sambo, Putri Chandrawati.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan mulai Minggu, 7 Agustus kemarin.

Dalam kasus ini Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E yang merupakan Sopir dari Putri Chandrawati.

Adapun Bharada E ini dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke- 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Muara Pena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah